NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan
Kewarganegaraan”

Disusun Oleh:
Muhammad Budi Nur Isnaeni (1114115)
Hanum Nurrikatus Sholichah (1114117)
Nur Lailatul Fitriyah (1114119)
Dosen Pengampu:
Wiwik
Maryati, S. Sos, M.
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
JOMBANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kahadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia, taufiq, dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan
baik.
Shalawat
dan salam semoga tetap mengalir deras pada pejuang kita yang namanya populer
dan berkibar diseluruh dunia yakni Nabi besar Muhammad Saw. Yang mana dengan
perjuangan beliau kita dapat berada dalam cahaya islam dan iman.
Selanjutnya
penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan
banyak kekurangan, sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang
konstruktif demi kesempurnaan dalam penulisan makalah selanjutnya.
Akhirnya
penulis berdo’a semoga makalah ini akan membawa manfaat pada penulis khususnya
dan pembaca pada umumnya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
terbentuk dalam suatu susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan
rakyat. Negara dari, oleh, dan untuk rakyat, di mana norma dasar mengatakan
bahwa kekuasaan adalah berada di tangan rakyat.[1]
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak
wilayah NKRI berada di antara:
1. Dua benua,
yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
2. Dua samudera.
yaitu samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
1. 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan
- 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karena
letak wilayah Indonesia di sekitar garis khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki
iklim tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil.[2]
Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tidak bepenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudera Hindia dan Samudera
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pulau dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari
jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu:
1. Jawa dengan
luas 132.107 km2, ,
2. Sumatera dengan
luas 473.606 km2,
3. Kalimantan dengan
luas 539.460 km2,
4. Sulawesi dengan
luas 189.216 km2, dan
5. Papua dengan
luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Belitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, dan Pulau Halmahera.
Perkembangan
jumlah provinsi Indonesia dari tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal
kemerdekaan, Indonesia hanya terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah
terbentuk 34 provinsi.
Tujuan
perkembangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat. Agar mereka mampu dengan mudah memenuhi akses kehidupan
tanpa harus berjuang keras dari pelosok menuju kota pusat.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian NKRI?
2.
Bagaiaman
sejarah NKRI?
3.
Bagaiamana
pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI)?
4.
Bagaiamana
mempertahankan dan manjaga keutuhan NKRI?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa pengertian NKRI.
2. Untuk
mengetahui bagaiaman sejarah NKRI.
3. Untuk
mengetahui bagaiamana pemerintahan daerah dalam
Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI).
4. Untuk
mengetahui bagaiamana mempertahankan dan manjaga keutuhan NKRI.
D. Manfaat
Dengan penulisan makalah ini, kita mampu
mengetahui seluk beluk NKRI, dan apa itu NKRI, serta apa saja yang terkandung
di dalamnya. Sehingga pantaslah bagi kita sebagai bagian dari keluarga besar
Bangsa Indonesia. Naif, jika kita
mengaku Berbangsa Indonesia sedangkan hakikat kepribadian kita tidak tertuju
padanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal
18 UUD 45 menyebutkan:
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten
dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B.
Sejarah NKRI
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang
diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
dimanfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun
1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai
bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di
wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan
pendidikan ini terlalu mahal, tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan
yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah
memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas
di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur
(Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan
kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908,
Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis
dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin
tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar
Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal,
pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah
membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan
kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada
tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di
Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan
di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang
Indonesia (pribumi).
Bangsa
Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan
perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah
17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus
1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai
kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal
Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa
Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
C.
Pemerintahan Daerah
Dalam Negara Kesatuan Reublik Indonesia
Negara Republik
Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan
pulau dan diapit oleh dua samudera dan dua benua, serta didiami oleh ratusan
juta penduduk. Disamping itu, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat
istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan
yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Mengingat keberadaan dan
demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka
kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja.
Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk
mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam
pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun
kecil.
Amanat
konstitusi di atas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan
tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan lokal yang bersifat
otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas
desentralisasi dibidang pemerintahan.[3]
Keberadaan
pemerintahan lokal yang bersifat otonom di atas, ditandai oleh pemberian
wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah
tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk
menyelenggarakan otonomi, pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah
provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik,
ekonomi, sosial, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan
dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi
terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom
(keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom
dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan.
Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat
daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn
berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat di daerah-daerah.
Ketetapan MPR-
RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal
yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah
pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi
sebagai berikut:
“Penyelenggaraan
otonomi daerah dengan memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab
di daerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.”
Dari bunyi
pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus
dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat di daerah. Berdasarkan
uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang
telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber
pendapatan daerah.
Dari uraian di atas
terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan
hubungan ini menarik untuk diteliti. Faktor keuangan daerah merupakan indikator
penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya.
Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan
urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan. Aspek lain,
seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, sarana dan prasarana yang
tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan faktor penunjang
yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah
atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk
memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya
sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai
konsekuensi, hubungan itu pun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah
pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan
yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan
hubungan pengaruh yang kuat antar keuangan antara daerah dengan pembangunan
daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh
hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga
menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat
dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber
pendapatan daerah seperti:
a.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari:
1.
Hasil pajak
daerah.
2.
Hasil retribusi
daerah.
3.
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
daerah yang dipisahkan.
4.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
5.
Dana perimbangan.
6.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak
semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat
digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relatif banyak faktor yang
menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi
dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang
berbeda-beda. Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang
berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan
retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana
diatur dalam pasal 158 ayat 1 UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang
tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun
1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
D.
Mempertahankan dan Menjaga Keutuhan NKRI
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan
tujuannya sendiri.
Bentuk negara
yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk
negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat.
Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat.
Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia
kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap
dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik
kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita
terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan
perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan
dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya
kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih
rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu
ancaman yang datang dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
v Ancaman
dari Dalam Negeri
1) Kerusuhan
Ancaman
kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul
kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan
sosial ekonomi.
2) Pemaksaan Kehendak
Ancaman
ini bisa terjadi di negara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha
memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem
sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
3) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman
ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat
mencakup semua daerah secara seimbang.
4) Pemberontakan
dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman
ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang
ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang
melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik
ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah
dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideologi Pancasila menjadi Ideologi
Komunisme.
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat
menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
v Berikut
beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan dan Menjaga keutuhan NKRI:
1)
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
2)
Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga
negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3)
Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan
warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan
menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4)
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu
kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
5)
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan
nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek
kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan
bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan
bermasyarakat.
6)
Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa
dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar,
akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesmpulan
NKRI
adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Perkembangan
jumlah provinsi Indonesia dari tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal
kemerdekaan, Indonesia hanyaterdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah
terbentuk 34 provinsi.
Tujuan
perkembangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat. Agar mereka mampu dengan mudah memenuhi akses kehidupan
tanpa harus berjuang keras dari pelosok menuju kota pusat.
B. Saran
Negara
ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan
negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah
bertanggungjawab menjaga kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi
hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia
juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta
kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban,
antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela
negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai
penerus bangsa hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara kita.
Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan hal
tersebut misalnya meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia
dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan
antar sesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan
etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda
pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang
menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI. Sehingga dengan demikian NKRI yang
kita harapkan mampu mewujudkan dirinya dalam realita kehidupan yang siap
bersaing di kancah Internsional.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
[1] Kaelan, Pendidikan
Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma,2010), 161.
[2] Ria Casmi Arrsa, “Problematika NKRI Sebagai Negara
Maritim”, http://www.legalitas.org, diakses pada 25 Nopember 2014.
[3] M. Nishom,
“Artikel NKRI” http://www.isomwebs.net/2012/07/artikel-nkri/, diakses pada 25 Nopember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar